SlideShare
Bab 7. hukum persaingan usaha
Author
Unknown
Slides
12
Views
0
Status
Pending
Description
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 disusun sebagai upaya mengendalikan persaingan usaha agar berjalan sehat. Tanpa pengaturan yang formal kecenderungannya perusahaan besar akan melakukan dominasi pasar dalam bentuk monopoli yang sisitematis. Oleh sebab itu perlu ada regulasi khusus tentang praktik usaha yang sehat yang mampu menjaga objektifitas pelaku usaha.
Download Presentation
Click the button below to start processing and download this presentation.
Start Download